Kursi Ahmad Yani Digoyang Rekan Sendiri
Jumat, 04 Juni 2010 – 16:25 WIB
Yani mengatakan, keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang dijadikan dasar keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) No.70/2009, yang digugat oleh Donnie Tokan, merupakan hasil final penghitungan KPU setelah ada putusan MK. “Suara 10 ribuan sekian itu saya dapatkan dari suara yang hilang di beberapa daerah, seperti Musi Rawas dan Banyuasin. Saya tahu gugatannya ke PTUN ditolak. Itu sudah benar,” cetus anggota Komisi III DPR yang kerap bersuara lantang itu.
Usman M Tokan menolak alasan Yani. Menurut dia, keputusan MK yang menetapkan penambahan 10.417 suara, tidak tepat. Menurutnya, suara itu merupakan milik partai yang mestinya dilimpahkan menjadi suaranya, bukan milik Yani. ”Saya merasa hak yang menjadi milik saya direbut oleh Ahmad Yani. Itulah sebabnya saya melakukan gugatan ini,” kata Donnie Tokan, sapaan Usman M Tokan.