Kursi Ahmad Yani Digoyang Rekan Sendiri
Jumat, 04 Juni 2010 – 16:25 WIB
Kuasa hukum Donnie Tokan, Teguh Wicaksono SH, keukeh bahwa pernambahan suara untuk partai hasil putusan MK merupakan milik kliennya, Donnie Tokan. “Jelas-jelas suara terbanyak pertama adalah Pak Donnie Tokan. Suara beliau itu 20 ribu lebih, suara Pak Ahmad Yani 17 ribuan. Dalam undang-undang suara partai masuk ke suara terbanyak pertama,” beber bekas pengacara Gus Dur itu.
Untuk itu, kata Donnie, pihaknya akan melaporkan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan memberitahu Badan Kehormatan DPR. “Kami tetap melakukan upaya hukum, karena kami mencium ada permainan dalam persoalan ini,” tukasnya. (gus/jpnn)