Kurtubi: Ini Pelajaran untuk PLN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR M Kurtubi mendukung masyarakat meminta kompensasi kerugian akibat padamnya listrik di sebagian Pulau Jawa dan Ibu DKI Jakarta, Minggu (4/8). Menurut Qurtubi, hal tersebut sudah diatur undang-undang, dan peraturn menteri sebagai petunjuk teknisnya.
“Sudah ada undang-undangnya rakyat sebagai pihak yang dirugikan karena pemadaman berhak mengajukan tuntutan secara kelompok, misalnya lewat YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) seperti itu,” kata Kurtubi di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut dia, besaran kompensasinya tergantung dari kesepakatan PLN dan masyarakat. Yang jelas, lanjut Kurtubi, payung hukum menuntut kompensasi sudah tersedia.
“Kami dukung karena ini kehendak rakyat yang dirugikan dan sekaligus merupakan pelajaran buat PLN. Kami di DPR sekali lagi mendukung kalau memang ada rakyat yang mau menuntut karena DPR menyeruakan suara rakyat,” tambahnya.
BACA JUGA: Kata Fadli Zon Melihat Kekecewaan Presiden Sama Direksi PLN
Dia berharap, banyak pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa padamnya listrik berjam-jam itu. Kurtubi menegaskan, yang menderita akibat pemadaman berhak memperoleh kompensasi. PLN juga sudah berkomitmen membayar kompensasi itu, meskipun besarannya belum diputuskan.
“Di satu sisi pengusaha mengalkulasi kerugiannya besar, di pihak lain menurut PLN mungkin tidak memenuhi itu. Nah, ini bisa diselesaikan, dimusyawarahkan. Kalau tidak selesai di musyawarah, maka ke pengadilan dan pengadilanlah yang memutuskan,” katanya.
Di sisi lain, ujar dia, kritik harus diberikan kepada PLN untuk tujuan yang lebih baik ke depan. Sebab, PLN merupakan milik semua.