KWI, PGI, MUI, Organisasi Buruh, Tidak Terikat UU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:35 WIB
JAKARTA – Pemerintah memastikan sejumlah lembaga keagamaan yang ada di Indonesia dan organisasi buruh, tidak ikut diatur dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Karena pada prinsipnya, lembaga tersebut bukan berbentuk ormas. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri Tanribali Lamo menyebut, lembaga-lembaga tersebut antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi).
“Itu kan bukan ormas, itu lembaga keagamaan. Begitu juga organisasi buruh, itu juga tidak diatur dalam UU ini. Karena diatur dalam UU Perburuhan, tidak dalam UU ini. Makanya sosialisasi akan hal-hal seperti ini adalah langkah pertama yang akan kita lakukan,” kata Tanribali di Jakarta, Selasa (2/7).
Sementara itu khusus terhadap terhadap sejumlah ormas keagamaan semisal Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menurut Tanri juga mendapat perlakuan khusus.
JAKARTA – Pemerintah memastikan sejumlah lembaga keagamaan yang ada di Indonesia dan organisasi buruh, tidak ikut diatur dalam Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
Minggu, 06 Oktober 2024 – 19:00 WIB - Humaniora
Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
Minggu, 06 Oktober 2024 – 17:54 WIB - Hukum
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
Minggu, 06 Oktober 2024 – 12:46 WIB - Hukum
Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Survei IPO di Pilgub NTB, Iqbal-Dinda Memimpin, Zul-Uhel Makin Anjlok
Minggu, 06 Oktober 2024 – 15:11 WIB - Moto GP
Klasemen MotoGP 2024: Pecco Masuk Klub Elite, Ada Marquez & Rossi
Minggu, 06 Oktober 2024 – 16:47 WIB - Gosip
Vadel Badjideh Belum Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Merespons Begini
Minggu, 06 Oktober 2024 – 15:01 WIB - Olahraga
Puluhan Warga Bogor Meriahkan Fun Run Rengganis Salon
Minggu, 06 Oktober 2024 – 16:00 WIB - Seleb
Penyesalan Terbesar Chiki Fawzi setelah Marissa Haque Meninggal
Minggu, 06 Oktober 2024 – 14:07 WIB