Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KWI, PGI, MUI, Organisasi Buruh, Tidak Terikat UU Ormas

Selasa, 02 Juli 2013 – 19:35 WIB
KWI, PGI, MUI, Organisasi Buruh, Tidak Terikat UU Ormas - JPNN.COM
Sebab kedua ormas dimaksud masuk kategori ormas yang berdiri sebelum Indonesia merdeka. Sehingga dimungkinkan untuk tidak melakukan pendaftaran ulang.

Selain itu, Tanri menyadari memang tidak semua ormas mendapat bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun bagi ormas yang memenuhi syarat semisal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan badan hukum, ke depan dimungkinkan mendapat bantuan dana. Misalnya lewat kerjasama yang dilakukan Kemdagri dengan ormas-ormas yang ada. (gir/jpnn)

JAKARTA – Pemerintah memastikan sejumlah lembaga keagamaan yang ada di Indonesia dan organisasi buruh, tidak ikut diatur dalam Undang-Undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close