Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur

Kamis, 07 November 2024 – 01:00 WIB
KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur - JPNN.COM
Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan tindak lanjut jika memang ada hakim agung yang terlibat suap atau gratifikasi di perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

“Kalau memang itu benar ada hubungannya dengan hakim agung, kemudian ada pihak-pihak yang melaporkan ke KY, pasti akan kita tindak lanjuti,” ucap Joko yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY itu saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Dia menyebut saat ini KY tengah memantau perkembangan kasus yang bergulir di Kejaksaan Agung.

Menurut dia, KY tidak bisa menduga-duga benar atau tidaknya hakim agung terlibat dalam kasus rasuah itu.

“Dari Kejaksaan sendiri ‘kan belum bisa membuktikan. Memang benar itu ada tulisan (uang) dipersiapkan untuk majelis kasasi, tetapi ‘kan kita belum tahu (faktanya),” ujar Joko.

Lebih lanjut, dia menyebut KY menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk mendalami keterlibatan hakim agung dalam kasus Ronald Tannur.

“Terus terang saja, (KY) enggak bisa proaktif. Ini ‘kan kami di ranah etik. Artinya, ini sudah ditangani oleh Kejaksaan, ya, kami sepenuhnya menyerahkan kepada Kejaksaan,” katanya.

Dugaan keterlibatan hakim agung dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat usai mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur pada Jumat (25/10).

Komisi Yudisial berkomiten untuk menindak para hakim agung apabila terlibat suap perkara Ronald Tannur.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close