KY Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati
"Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK menduga Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta terkait pengurusan perkara perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Kedelapan orang itu yakni Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, KPK menetapkan tersangka penerima suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (ast/jpnn)