Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KY Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Jumat, 23 September 2022 – 20:08 WIB
KY Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati - JPNN.COM
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

"Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK menduga Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta terkait pengurusan perkara perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Kedelapan orang itu yakni Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, KPK menetapkan tersangka penerima suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (ast/jpnn)


KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Sudrajad Dimyati.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close