KY Berangkatkan Beking Dugem
Menanggapi itu, Komisioner KY, Djaja Ahmad Jayus, mengatakan bahwa nama-nama hakim yang dikirim ke Turki adalah pilihan Mahkamah Agung (MA). "Mekanisme itu, MA yang menentukan pilihan," kelitnya.
Dari rekomendasi untuk ke Turki itu, kata Djaja, dinilai MA merupakan para hakim yang memiliki prestasi dan kinerja mumpuni. Usai menyeleksi, KY kemudian menyerahkan nama-nama itu ke MA untuk dipilih siapa yang berhak ikut ke Turki. "Kita hanya menyodorkan nama-nama. Dan Bu Upiek itu masuk rangking. Jadi dia ikut ke Turki," ucapnya.
Djaja bertekad untuk segera melakukan proses atas laporan Rusdiyanto. Apabila benar hakim Upiek terbukti melanggar kode etik perilaku hakim, KY tidak segan akan menjatuhkan hukuman. "Kalau terbukti ada dugaan pelanggaran, akan diproses, dipanggil. Tapi kan belum tentu ada pelanggaran, karena masih dalam telaah," pikirnya.(gen)