KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Hakim PN Kupang
Kamis, 26 April 2012 – 20:44 WIB
Dijelaskannya, peristiwa ini berawal ketika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores, beberapa waktu lalu.
Petugas pabean mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru itu tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan maupun kapalnya. Petugas juga menetapkan Abu Hari Nuru sebagai tersangka penyelundupan.
Tetapi Abu Hari Nuru mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan Abu dikabulkan PN Kupang. Tapi Ditjen Bea Cukai menganggap ganjil putusan itu. Sebab, petugas sudah bertindak sesuai UU Kepabeanan.(boy/jpnn)