KY Diminta Awasi Sidang Mantan Dirut BUMN Geo Dipa
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta ikut mengawasi sidang perdana kasus dugaan penipuan Samsudin Warsa, mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Geo Dipa, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Desember mendatang.
Permintaan dikemukakan Lia Alizia, selaku Kuasa Hukum Samsudin. Karena menilai kasus yang dituduhkan pada kliennya, terkesan dipaksakan.
"Tidak benar klien kami melakukan penipuan, apalagi jika disebut BUMN ini (Geo Dipa,red) dianggap tidak memiliki izin konsesi. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat fakta-fakta yang dapat membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam perkara ini," ujar Lia, Selasa (20/12).
Lia kemudian membeber beberapa fakta yang di maksud. Antara lain, bahwa sebelumnya ada pertemuan pada 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2015 lalu.
Dalam pertemuan, ada kesepakatan antara Geo Dipa dan Bumigas, bahwa Geo Dipa tidak mempunyai kewajiban menyerahkan bukti izin konsesi (concession right) kepada Bumigas dan tidak akan membahas izin konsesi tersebut.
"Anehnya, saat penyerahan berkas-berkas dari pihak Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Klien kami tidak menemukan adanya dokumen Minutes of Meeting 1 Agustus dan 19 Agustus 2005 tersebut. Ini sebenarnya telah disampaikan oleh klien kami selama proses penyidikan," ucap Lia.
Karena itu Lia berharap Komisi Yudisial mengawasi jalannya persidangan nantinya. Demi tegaknya peradilan yang adil dan bersih, serta kemandirian hakim yang sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kasus ini bermula dari masalah wanprestasi Bumigas, yang dinilai tidak memenuhi komitmen berdasarkan kontrak yang telah disepakati.