KY Diminta Ungkap Kebenaran Markus TPI
Jumat, 06 Mei 2011 – 15:35 WIB
Gugatan diajukan Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola Sistem Administrasi badan Hukum Umum (Sisminbakum) yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Kementerian Hukum dan HAM ikut jadi turut tergugat karena dinilai menyetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) versi Hary Tanoesudibyo dan memblokir RUPSLB versi Tutut.
Mbak Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB. BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham. Keinginan Tutut ini dikabulkan haim dimana salah satu isi putusannya mengembalikan komposisi kepemilikan saham TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. (pra/jpnn)