KY Disarankan Juga Awasi MK
Terkait Putusan Atas Sengketa Pilkada JatimJumat, 05 Desember 2008 – 20:30 WIB
Dalam diskusi yang mengangkat tema “Pilkada Ulang Pasca Putusan MK, Melanggar UU Atau Putusan Tepat” itu, Kristiadi juga mengatakan, pengawasan KY yang diperluas itu diperlukan lantaran selama ini hakim konstitusi diberikan kewenangan penuh untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945 serta membuat keputusan berdasarkan penafsirannya.
Kristiadi melihat hingga saat ini belum ada institusi yang mengawasi MK. "Besar kemungkinan keputusan MK itu terkontaminasi dengan kepentingan politik praktis atau Ketua MK dapat tekanan hingga mengeluarkan keputusan berbau politik," tudingnya.