KY Disarankan Juga Awasi MK
Terkait Putusan Atas Sengketa Pilkada JatimJumat, 05 Desember 2008 – 20:30 WIB
Menurut Kristiadi, jika dilihat dari perspektif tata negara putusan MK atas sengketa Pilkada Jawa Timur memang tidak melanggar UU. Terlebih lagi, MK juga tidak melampauai kewenangannya karena para hakim MK dalam putusannya MK tidak berdasarkan UU melainkan dari penafsiran terhadap UUD 1945.
Karenanya Kristiadi menyarankan KPU untuk segera membuat antisipasi terhadap keputusan-keputusan MK atas sengketa Pilpres. "KPU perlu membuat antisipasi agar (putusan MK) tidak berakibat pada kekosongan sistem pemerintahan," tandasnya.(fas/ara/jpnn)