KY Gandeng Lembaga Lain
Pemeriksaan Putusan PK yang Memenangkan KPCMinggu, 30 Mei 2010 – 06:02 WIB
JAKARTA -- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC) berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) bakal menggandeng lembaga lain untuk memeriksa putusan dalam kasus yang memenangkan perusahaan tambang batubara milik grup Bakrie itu. "KY akan menggali bahan-bahan informasi dari lembaga lain yang memiliki keterkaitan seperti kami mengusut putusan Gayus dulu," kata anggota KY Soekotjo Soeparto menyebut terdakwa kasus money laundering dan penggelapan pajak yang divonis bebas oleh hakim Muhtadi Asnun itu saat dihubungi kemarin (29/5).
Dalam kasus Gayus, KY tak sekadar mengkonfrontir pengakuan Gayus kepada Asnun. Lembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu mengumpulkan informasi terlebih dahulu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim independen bentukan Kapolri. Dalam kasus PT KPC ini, kata Soekotjo, teknik serupa akan dijalankan.
Lembaga mana saja yang akan digandeng? Soekotjo masih merahasiakan. Yang jelas, kata dia, lembaga-lembaga itu berhubungan langsung dalam kasus yang bermula dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengusut dugaan tindak pidana perpajakan senilai Rp 1,5 triliun tersebut. "Pokoknya yang berkaitan langsung dengan kasus itu," kata Soekotjo.
JAKARTA -- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC) berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) bakal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:18 WIB - Sosial
Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:00 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Hukum
Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:50 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Jumat, 03 Januari 2025 – 20:36 WIB - Jatim Terkini
Kota Surabaya Dikepung Cuaca Ekstrem Hingga 10 Januari, Begini Imbauan BMKG
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:38 WIB - Liga Indonesia
Trio Maut Persib Bandung Jadi Ancaman Baru di Liga 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:24 WIB