KY Gandeng Lembaga Lain
Pemeriksaan Putusan PK yang Memenangkan KPCMinggu, 30 Mei 2010 – 06:02 WIB
Sebelumnya diwartakan, MA memenangkan PT KPC sehubungan dengan gugatan dalam kasus perpajakan. Majelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan DJP atas pemeriksaan dugaan pidana pajak yang dilakukan manajemen PT KPC.
Putusan majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendi Lotulung dengan hakim anggota Imam Soebechi dan Supandi itu menguatkan putusan pengadilan pajak yang membatalkan pemeriksaan dugaan pidana pajak pada?PT KPC. Konsekuensinya, DJP tak bisa memeriksa bukti-bukti permulaan dugaan tindak pidana perpajakan PT KPC yang ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.(aga)