KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari
Rekomendasi Diabaikan, Sama Saja KY Tak DiperlukanJumat, 12 Agustus 2011 – 21:21 WIB
Imam mengakui, semua hakim memang mempunyai kemandirian atau yudisial immunity. Namun ketika ada prosedur yang dilanggar, tentu hak imun tersebut tidak ada lagi. "Ya kalau begitu namanya hakim nggak bisa disentuh apa-apa, nggak usah diawasi saja, nggak perlu KY kalau begitu," tegas Imam.
Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, jika rekomendasi KY agar majelis hakim yang menyidangkan Antasari diberi sanksi "sedang" itu karena menyangkut putusan maka MA akan menolaknya. Alasan Harifin, hakim memang memiliki yudisial immunity.
"Jadi apa yang diputuskannya itulah keyakinan hakim. Kecuali kalau dia memutus itu melakukan hal-hal yang dilarang, seperti misalnya menerima suap, mendapat pengaruh, dan lain sebagainya," kata Harifin.