KY Investigasi Calon Hakim Agung
Minggu, 06 Juni 2010 – 03:33 WIB
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tak ingin kecolongan dengan kualitas calon hakim agung yang akan diajukan ke DPR. Dalam seleksi tahap tiga, 15 calon hakim agung hasil seleksi tahap dua bakal diselidiki latar belakang, rekam jejak, dan daftar kekayaannya. Lembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu tak akan pandang bulu kalau ada calon yang mencurigakan.
Caranya, kata Soekotjo, KY akan menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum. Yakni dengan memanfaaatkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), transaksi keuangan di Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengumpulan data melalui investigasi langsung dengan calon bersangkutan.
Dari 15 calon tersebut, KY akan menyeleksi hingga paling banyak enam orang calon. Mereka akan diajukan ke DPR untuk dipilih dua orang yang akan menjadi hakim agung. Dari 15 calon, tujuh orang berasal dari usulan Mahkamah Agung, dua nama usulan pemerintah, dan enam nama berasal dari unsur masyarakat dan perguruan tinggi.