KY Larang Hakim Terima Parsel Lebaran
Larangan Juga Berlaku bagi Semua Anggota KeluargaMinggu, 29 Agustus 2010 – 09:29 WIB
Soekotjo menyebut, kode etik memperbolehkan pemberian apabila nilainya di bawah Rp 500 ribu. Namun, lanjut dia, ketentuan tersebut sejatinya rawan diakali. "Kalau satu orang, memang nilainya kecil. Kalau banyak orang ngasih segitu, kan besar juga," ujar anggota KY kelahiran Kediri itu.
KY perlu mengingatkan karena banyak praktik suap yang berkedok pemberian hadiah terbongkar. Salah satunya adalah "hadiah" uang saku umrah yang diberikan tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan kepada hakim Muhtadi Asnun (terdakwa kasus suap). Begitu juga hakim Ibrahim yang divonis enam tahun karena terbukti menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait.
Koordinator KY Bidang Antarlembaga tersebut mengatakan, mustahil pihak yang beperkara atau berkepentingan memberikan sesuatu tanpa pamrih. Begitu hakim menerima hadiah, layak jika banyak orang meragukan independensi putusannya. Bahkan, meski hakim penerima bersikukuh bahwa putusannya tidak dipengaruhi pemberian tersebut. "Daripada hanya karena pemberian segitu saja jadi masalah, mendingan tidak usah menerima," ujarnya. (aga/dwi)