KY Merekomendasikan Pemberian Sanksi untuk 19 Hakim Pelanggar KEPPH
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 19 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga September 2022.
Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan perinciannya 14 hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan. Sementara, dua hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
"Kemudian, sanksi berat terhadap tiga orang hakim, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," kata Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis (3/11).
Taufiq memerinci dari jumlah hakim yang melanggar KEPPH, 14 orang dikategorikan tidak profesional, tiga tak menjaga martabat hakim, satu tidak berperilaku adil, dan satu berselingkuh.
Menurutnya, KY mengirimkan tiga usulan sanksi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun tujuh usulan sanksi belum ada jawaban oleh MA.
Kemudian, satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY.