KY Minta Dilibatkan Merekrut Hakim
Jumat, 27 Mei 2011 – 09:17 WIB
Dengan begitu, peran hakim hanya satu, yakni mengurus persidangan saja. "Hakim hanya terfokus bagaimana membikin putusan yang bagus," ucapnya.
Menurut ketentuan undang-undang, kata Imam, peran KY selama ini memang berperan penting dalam rekrutmen hakim agung. Hingga saat ini, dari 50 hakim agung yang bertugas di MA, tak sampai separuh yang merupakan hasil saringan KY. Imam menargetkan bahwa 2015 nanti, seluruh hakim agung di MA merupakan hasil saringan KY.
Dalam kesempatan itu, KY juga menyinggung peran lembaganya dalam pengawasan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya mengakui bahwa ada kekhawatiran tugas mengawasi hakim konstitusi yang kewenangannya diatur oleh undang-undang bisa diamputasi oleh MK. "Sebab mereka (MK) memiliki kewenangan. Itu terjadi bila ada pihak yang mengajukan judicial review," terang mantan anggota DPR RI itu.