KY Minta Tambah Wewenang ke DPR
Senin, 30 November 2009 – 20:49 WIB
"Sedangkan KY justru berpandangan bahwa teknis yudisial merupakan pintu masuk pengawasan terhadap hakim yang bernaung di MA," imbuhnya.
Akibat perbedaan pandangan itu, kata Busyro lagi, MA sering mengabaikan rekomendasi yang diberikan KY terhadap sanksi yang perlu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan hakim. "Pada kepemimpinan Bagir Manan, sudah ada 28 hakim yang kami rekomendasikan untuk dijatuhi sanksi, tapi tidak ada respons dari beliau. Sekarang, di kepemimpinan Harifin Tumpa, kami sudah memberikan rekomendasi terhadap 11 hakim. Namun, yang direspon hanya dua. Satu sudah dibentuk majelis etik bagi hakim, sementara yang satu tidak bisa ditindaklanjuti karena rekomendasi KY dinilai telah memasuki ranah teknis yudisial," papar Busyro.