KY Minta Tambah Wewenang ke DPR
Senin, 30 November 2009 – 20:49 WIB
"Untuk itu, KY perlu diberikan penguatan kewenangan, termasuk dalam hal memeriksa hakim atau pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat praktek mafia peradilan dengan daya paksa. Selama ini, seringkali hakim yang dipanggil tidak memenuhi (panggilan). Dengan daya paksa, satu-dua kali tidak datang, ketiganya bisa dipaksa melalui Polri," usul Busyro.
Sementara itu, dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi Aziz Syamsudin, Komisi III tidak secara eksplisit menyetujui permintaan penguatan wewenang KY tersebut. Komisi III justru mendesak KY untuk melakukan sinergi dengan lembaga-lembaga penegakan hukum yang lain dalam memberantas praktek mafia hukum, serta meminta lembaga ini untuk memperluas jaringan guna mempermudah melakukan kontrol kepada hakim-hakim di setiap pengadilan. (fas/JPNN)