KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH
Minggu, 16 Mei 2010 – 08:02 WIB
Hatta menjamin, pemberhentian itu tidak akan lama. Juga tidak harus menunggu putusan inkracht. Biasanya, MA mengambil putusan setelah kasus tersebut berjalan enam bulan. Hal itu pernah dilakukan pada sejumlah hakim yang tersangkut kasus pidana. Karena itu, dia meminta agar KY tak perlu tergesa-gesa memberhentikan Asnun. MA akan mengambil sikap setelah hakim diberhentikan sementara selama enam bulan karena ditetapkan sebagai terdakwa. "Sudah banyak yang seperti itu," jelasnya. (aga/c6/dwi)