KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH
Minggu, 16 Mei 2010 – 08:02 WIB
KY sudah mengirimkan surat pengajuan untuk menggelar MKH pada Jumat lalu (14/5). Zainal yakin, MA tidak akan menolak melakukan MKH. Sebab, selama ini setiap pengajuan MKH ke MA tak pernah ditolak. "Yang belum jelas (kesalahannya) saja, MA mau kok. Ini yang sudah jelas-jelas salahnya, pasti mereka tidak akan menolak," tuturnya.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali belum mengambil putusan. MA mempertimbangkan, apakah menunggu putusan inkracht (berdasar Undang-Undang MA) atau menggelar MKH. Sebab, dua ketentuan itu bertujuan sama. Yakni, memberhentikan hakim nonpalu tersebut secara tidak hormat. "Nanti kami pertimbangkan mana yang digunakan. Semua sama baik kok," katanya kemarin.