KY Nilai Tindakan Hakim Memalukan
Jumat, 10 Juni 2011 – 14:57 WIB
Sebelumnya, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP yang dilakukan hakim dalam beracara dipersidangan berdasarkan pemantau selama periode Februari sampai April 2011 di 52 persidangan PN Jakarta Pusat dan 2 di PN Jakarta Selatan.
Pengabaian dimaksud seperti, hakim tidak menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum, hakim yang datang terlambat padahal sidang sudah dimulai. Bahkan, ada hakim yang tertidur saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kyd/jpnn)