KY Segera Periksa Ketua PN Jogja
Diduga Terima Suap dari Bank CenturyMinggu, 24 Oktober 2010 – 04:52 WIB
Sebelumnya diwartakan," MA memutasi Komari ke PN Semarang. Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, pemindahan itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan sanksi. Bahkan Komari juga masih bisa menyidangkan perkara. Hal senada diungkapkan Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali. Dia menegaskan dugaan suap yang dilaporkan Forum Nasabah tidak terbukti.
Kasus yang membelit Komari itu muncul setelah Forum Nasabah mengadu ke MA, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR. Mereka menuduh Komari menerima sogokan dari Bank Century supaya menetapkan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tak bisa dieksekusi. Padahal, BPSK memerintahkan Bank Century membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 miliar kepada nasabah. (aga)