KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
Telusuri MA yang tak Gunakan UU PersSenin, 11 Oktober 2010 – 07:22 WIB
"Ini (penggunaan UU Pers) yang masih kami pelajari," ucap pria kelahiran Bondowoso itu. Karenanya, KY akan menunggu laporan dan akan bertindak setelah ada laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.
Sementara itu kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya lebih berkonsentrasi untuk mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke MA. "Kalau memang benar-benar mentok, mungkin kami akan melaporkannya (ke KY)," ucap Todung saat dihubungi kemarin.
Pengacara senior itu yakin ada kekhilafan hakim dalam memvonis Erwin. Menurutnya, seharusnya, hakim memutus kasus Erwin dengan ketentuan Undang-Undang Pers, bukan dengan pasal-pasal pidana.