KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
Telusuri MA yang tak Gunakan UU PersSenin, 11 Oktober 2010 – 07:22 WIB
Erwin divonis dua tahun penjara oleh MA atas penerbitan majalah Playboy Indonesia. Dia dinilai bersalah karena menyiarkan tulisan, gambar dan benda yang melanggar unsur kesopanan sebagaimana diatur dalam KUHP. (kuh)