KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan
Sabtu, 09 Januari 2016 – 02:25 WIB
Atas putusan itu, anak perusahaan Sinar Mas tersebut akhirnya dibebaskan dari tuduhan lalai dan kewajiban bertanggung jawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartijono yang sudah bersertifikasi hakim lingkungan. (mg4/jpnn)