KY Terlalu Lemah, Jangan Mengawasi MK
Ini dapat dijadikan contoh, terbuka dan tidak lama-lama dan enggak usah bertele-tele seperti peradilan hukum. Ini kan bukan peradilan hukum tapi pengadilan etika. Misalnya kalau sudah kedapatan, ada bukti-bukti hukum ya sudah enggak usah pakai sidang lama-lama. Kalau terlalu lama nanti malah hanya jadi tontonan saja. Kalau ini sudah ada bukti dan tangkap tangan berarti ini sudah ada bukti hukum, kalau ada bukti hukum kan tinggal diputuskan dan tinggal diberhentikan. Kalau menurut saya begitu.
Kalau misalnya nanti putusan MK di era Prof juga dikulik-kulik bagaimana?
Ya bisa saja, cuma untungnya kita kan enggak ada pilkada. Pilkada kan baru sekarang, mulai di jamannya Mahfud. Jaman saya enggak ada, hanya judicial review saja. Sehingga perdebatannya itu terkait ide dan mengenai pasal-pasal. Nah kalau mengenai pilkadanya itu baru tahun 2009. Ini kan namanya ngorek-ngorek, yang lain juga bisa dikorek-korek. Nah, kalau dicari-cari kesalahannya semua orang ada kesalahan.
Ada seruan seluruh hakim MK lainnya mengundurkan diri dan MK lebih baik dibubarkan saja?
Kalau ada yang minta bubarkan MK, ya enggak bisa gitu dong. Saya enggak rela. Ada lagi kayak Buyung Nasution, minta 8 hakim harus mengundurkan diri, ya kan enggak bisa gitu juga, karena waktu kita itu enggak panjang, kita harus menyelamatkan MK. Bulan April itu sudah masuk pemilu. Jadi kita harus selamatkan MK nya, tapi dengan cara begini orang bisa korek-korek semua hakim, termasuk Mahfud dicari-cari kesalahannya.
Menurut Prof ke depan Ketua MK itu harusnya bagaimana?
Sebaiknya memang harus orang-orang yang senior yang betul-betul orang yang sudah selesai dengan dirinya, tidak lagi punya cita-cita politik, seperti dalam tanda petik ya, mau nyapreslah maupun yang ingin cari duitlah. Itu udah jelas sekali. Maka sebaiknya orang-orang yang udah senior, itu yang sudah mateng, yang hidupnya sudah sukses. Karena ini negarawan. Satu-satunya jabatan negarawan ya yang harus kaya begitu.
Jadi Ketua MK enggak boleh berusia muda?