KY Tindaklanjuti Oknum Ketua PN Pematang Siantar
Minggu, 27 Januari 2013 – 08:05 WIB
Sementara itu saat ditanya apakah memungkinkan seorang Ketua PN menunda-nunda permohonan eksekusi lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Suparman menyatakan hal tersebut dapat saja dilakukan. Asalkan alasan penundaan cukup kuat. Namun jika tidak, maka seharusnya aparat hukum melaksanakan hukum dengan seadil-adilnya.
"Misalnya kalau ada perlawanan, maka eksekusi mungkin masih bisa ditunda. Jadi intinya, kita harus lihat dulu apa alasan-alasannya. Nah kalau pengkajian sudah dilakukan, tentu kita bisa mengambil sebuah kebijakan yang tepat," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Abner Situmorang, Selasa (22/1) kemarin, melontarkan kata-kata kotor kepada Jenny Yohannes (26), anak kandung Ny.Lina (64) selaku pemohon eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar.