KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda
Minggu, 19 Juni 2011 – 12:43 WIB
JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memantik protes dari beberapa kalangan. Penyebabnya, vonis terhadap para politisi yang tersangkut kasus itu dianggap terlalu ringan. Komisi Yudisial (KY) pun meminta agar siapapun yang mengetahui adanya pelanggaran dalam sidang itu untuk segera melapor. "Kalau memang ada yang dirugikan dan tahu ada pelanggaran silakan laporkan kepada kami," ucap Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki di Jakarta, Sabtu (18/6).
Menurutnya, KY akan membuka tangan lebar-lebar untuk menanggapi laporan masyarakat. Dia juga berjanji KY tidak akan mendiamkan laporan tersebut, tapi langsung menelaahnya.
Marzuki sadar, putusan yang diberikan para hakim Tipikor itu mengecewakan banyak pihak. Sebab, mejelis hakim hanya menghukum para politikus mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 itu antara satu tahun tiga bulan hingga satu tahun enam bulan. "Tapi kami tidak berhak untuk menanggapi tinggi rendahnya putusan hakim," tutur Marzuki. Menurutnya, tinggi atau rendahnya putusan, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dan tidak ada pihak lain yang bisa mempengaruhi putusan tersebut.
JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memantik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
LPPOM MUI: Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Wajib Sertifikasi Halal
-
Kesha Ratuliu Kapok Bayar Biaya Rumah RS Mahal Tanpa Asuransi
-
Tok! Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR
-
Syifa Hadju Ajak Remaja Putri Deteksi Dini Kanker Payudara
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 19:14 WIB - Hukum
Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:29 WIB - Hukum
Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:13 WIB - Humaniora
Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Hasil Sprint MotoGP Jepang: Pecco Dapat Rezeki Nomplok, Marquez Ketiga, Martin ke-4
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 13:45 WIB - Moto GP
Klasemen MotoGP 2024 Seusai Sprint Race di Jepang: Panas, Bagnaia Pepet Martin
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 15:51 WIB - Sepak Bola
Kevin Diks Bicara Kans Berseragam Timnas Indonesia
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 16:13 WIB - Politik
Pendukung Dedie-Sendi Hampir Terlibat Bentrok Saat Debat Calon Wali Kota di UIKA Bogor
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 18:11 WIB - Pilkada
2 Peserta Pilkada Situbondo Dapat Fasilitas Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:56 WIB