Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda

Minggu, 19 Juni 2011 – 12:43 WIB
KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda - JPNN.COM
KY, kata Marzuki, baru bergerak apabila majelis hakim terindikasi melakukan pelanggaran kode etik saat menangani suatu persidangan. Misalnya, hakim tidak independen, imparsial, dan terpengaruh sesuatu yang berdampak pada pembuatan keputusannya.

Apakah dalam persidangan cek perjalanan Miranda Goeltom ada indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim" "Sampai sekarang mereka (majelis hakim) masih on the track," kata Marzuki. Untuk itu, dia mendorong apabila ada masyarakat yang mengetahui ada pelanggaran segera melaporkan ke KY.

Di bagian lain, putusan hakim untuk Agus Condro dalam kasus itu juga disesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, Agus Condro yang berperan sebagai whistle blower mendapat hukuman sama dengan terdakwa lain.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, putusan tersebut membuat revisi terhadap UU Perlindungan Saksi dan Korban mendesak untuk segera dilakukan. Tujuannya untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi whistle blower yang juga harus duduk di kursi pesakitan. "Kami akan terus dorong revisi undang-undangnya," katanya.

JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memantik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA