KY Tunggu Laporan Tim Investigasi
Minggu, 26 Juni 2011 – 11:22 WIB
Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner KY lainnya, Taufiqurahman Syahuri. Menurutnya, kasus dugaan suap tersebut masih dalam proses untuk mencari kebenarannya. "Intinya masih diproses. Kita tidak bisa hanya berdasarkan wacana, hanya pengakuan terdakwa. Itu perlu bukti," ujarnya.
Untuk diketahui, pengungkapan dugaan suap itu disampaikan Irmawati, ibu Hengki, terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Hengki untuk mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 1 bulan, di persidangan dengan agenda putusan pada Kamis (9/6) lalu.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Prabowo SH, yang menghendaki Hengki meringkuk di hotel prodeo selama 4 tahun. Hengki didakwa dan divonis telah melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kyd/jpnn)