KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?

Mukti meyakini para calon hakim yang nantinya lolos hingga tahap akhir, akan disetujui oleh DPR RI karena KY telah melakukan tes secara terukur dengan pedoman dan panduan serta indikator penilaian yang jelas.
“Harapannya dengan proses seleksi yang cukup panjang dan beragam, nanti ada tes kualitas hingga wawancara, kami optimistis akan mendapatkan calon hakim yang memenuhi kapasitas dan integritas,” ujarnya.
Mukti juga menegaskan bahwa Komisi Yudisial menyerahkan keputusan akhir kepada DPR RI karena kewenangan ada di tangan parlemen.
“Komisi Yudisial selesai pada proses seleksi akhir, yaitu wawancara. Tentunya, harapannya antara KY dan DPR mempunyai pemahaman dan pandangan yang sama mengenai proses seleksi tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, KY membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar TUN (Tata Usaha Negara), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.
Adapun persyaratan dan tata cara pengusulan telah diatur dalam Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2024 dan Nomor: 2/PENG/PIM/RH.04.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim ad hoc HAM di MA RI Tahun 2024. (antara/jpnn)