LA-LPK Harus Membangun Sistem Akreditasi Berbasis Mutu
Salah satu subsistem Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) yang sangat penting peranannya untuk penjaminan mutu dan kredibilitas LPK adalah LA-LPK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 34 tahun 2016 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
"Mengingat pentingnya peran LA-LPK dalam sistem pelatihan kerja nasional, maka peran, tugas, dan kapasitas LA-LPK baik secara kelembagaan maupun fungsi perlu dioptimalkan. Untuk itu, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari kita semua agar peran dan eksistensi LA-LPK benar-benar diakui oleh stakeholder," kata Dirjen Bambang.
Sebagai informasi, ada delapan aspek yang dinilai olej LA-LPK terkait kredibel atau tidaknya sebuah LPK. Delapan aspek tersebut adalah kompetensi kerja, kurikulum, materi pelatihan, manajemen atau tata kelola LPK, instruktur dan tenaga pelatihan, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, dan assessement. (jpnn)