La Nyalla Bebas, Takbir pun Bergema di Ruang Sidang
Selasa, 27 Desember 2016 – 17:07 WIB
Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, La Nyalla tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ucap Hakim Sumpeno membacakan amar putusan La Nyalla.
Putusan ini disambut sujud syukur oleh La Nyalla. Mantan ketum PSSI yang mengenakan batik cokelat itu langsung turun dari kursinya dan bersujud di lantai menghadap kiblat.
Pendukung La Nyalla juga tidak mau kalah. Kalimat takbir berkumandang. "Allahhu Akbar, Allahhu Akbar, Allahhu Akbar," teriak pendukung tokoh berpengaruh di dunia bisnis dan sepak bola tanah air itu. Usai pembacaan vonis mereka pun berpelukan, dan bersalaman.