La Nyalla Ingatkan Komite Pemulihan Ekonomi Belajar dari Dana Otsus Aceh
Dia menjelaskan cara-cara yang dapat ditempuh antara lain menimalisir biaya dan kerugian mereka. Yakni dengan memberi beberapa insentif melalui skema stimulus perbankan, pajak, retribusi daerah, biaya beban PLN, asuransi, BPJS Ketenagakerjaan, dan aturan kepailitan. "Ini bisa ditempuh melalui perppu atau omnibus law,” paparnya.
Karena itu, lanjutnya, ada tiga kata kunci di dalam Perpres 82/2020 tersebut yang sudah tepat. Yakni, percepatan, monitoring, dan evaluasi.
Menurutnya, hal ini penting karena bila melihat data hingga pekan pertama Agustus 2020, dana yang terserap baru Rp.151,3 triliun atau 21,8 persen dari pagu anggaran Rp.695,2 triliun. Begitu juga dengan program bantuan langsung tunai juga masih terserap di bawah 50 persen.
Dia menyatakan jika kecepatan penyerapan dana tersebut berjalan dengan baik dan tepat, dan menjadi pengungkit ekonomi, maka apa yang ditargetkan pemerintah di 2021 sangat mungkin tercapai.
"Sekali lagi, percepatan, monitoring dan evaluasi. Karena di situlah takaran publik dalam mengukur kinerja komite yang dipimpin saudara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana komite itu,” pungkas La Nyalla. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: