La Nyalla Pengin KAHMI Terus Mengawal Perjalanan Demokrasi di Indonesia
Ia menjelaskan memang Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi bukan berarti hal ini sudah tidak bisa dibicarakan lagi.
"Koreksi atas demokrasi sangat wajar bukan sesuatu yang haram. Saya berharap KAHMI menjadi bagian dalam proses mengawal perjalanan demokrasi di negeri ini,” ungkap senator asal Jawa Timur itu.
Terkait Pilkada Serentak 2020, La Nyalla mengungkap hasil Sidang Paripurna DPD bahwa lembaga yang dipimpinnya itu dapat memahami apa yang telah diputuskan KPU bersama pemerintah dan DPR.
Meski DPD juga menghargai sikap dan warning yang disampaikan oleh Komite I DPD, yang berpendapat bahwa Pilkada Desember 2020 sebaiknya ditunda dan diundur.
“Nah, malam ini KAHMI sebenarnya telah menggulirkan ide baru dengan pilihan kata, ‘Jalan Selamat Pilkada’," imbuhnya.
"Artinya bagaimana rakyat terutama penyelenggara, dalam hal ini KPU RI, Bawaslu RI dan pemerintah, memastikan terwujudnya ‘Jalan Selamat’ itu," imbuhnya.
Sebab, lanjut La Nyalla selain sebagai mekanisme politik, Pilkada Serentak 2020 nanti juga menjadi salah satu instrumen penggerak perekonomian nasional.
Hal itu juga penting, mengingat ada dana sekitar Rp 14,7 triliun yang secara serentak bergulir ke daerah.