Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan?
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polr Kombes Veris Septiansyah menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sebagai pemohon terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon sangat aneh dan tidak tepat.
"Iya. Menurut kita asumsi kita ya boleh-boleh saja. Kita kembali pada hukum acaranya Pasal 77 KUHAP tentang objek perkara praperadilan," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Dia menjelaskan kasus yang digugat praperadilan oleh Gunawan dan Fauzi ke PN Jakarta Selatan ini terkait sengketa lahan di Lampung. Namun, tidak bisa dijelaskan secara rinci kasus tersebut.
Sebab itu, materi penyidikan di Bareskrim Polri bukan materi praperadilan. "Background kasus kan masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Bareskrim terkait sengketa lahan di Lampung," ujarnya.
Menurut dia, Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ini masuk dalam objek yakni pihak pemohon (Gunawan dan Fauzi) mendalilkan untuk membatalkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan membatalkan tuntutan terhadap pihak pemohon berikut afiliasinya.
"Jadi penyidik maupun pelapor dari kasus tersebut dalam dalil gugatan mereka agar tidak melakukan tuntutan hukum, itu objek perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon," jelas dia.
Gunawan dan Fauzi telah dilaporkan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat oleh Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Polri. Hal itu sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.
Kemudian, Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.