Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan?

Rabu, 10 Januari 2018 – 16:00 WIB
Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan? - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Menurut dia, Gunawan dan Fauzi yang menjadi pemohon praperadilan ini statusnya masih sebagai saksi dan terlapor dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

Makanya, sedikit aneh kenapa diajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka.

"Sebagai terlapor di penyidikan Bareskrim, jadi Sprindik masih terlapor belum tersangka.‎ Silahkan teman-teman nilai sendiri, dia mendalilkan kaitan masalah Sprindik harus dibatalkan, gugatan-gugatan hukum lainnya terkait pelaporan yang dilaporkan seperti LP (laporan polisi) dibatalkan," katanya.

‎Namun, kata Veris, tentu pihaknya tetap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan dan Fauzi tersebut. Bahkan, jawaban dari termohon sudah diserahkan kepada hakim sehingga tidak bisa disampaikan lagi.

"Pada prinsipnya, kita kembali pada KUHAP yang mengatur berkaitan masalah praperadilan. Objek kan jelas di Pasal 77 KUHAP, Pasal 1 angka 10 KUHAP juga menjelaskan itu objek praperadilan ditambah lagi putusan MK 21/2015 kan jelas apa objek praperadilan boleh ‎didalilkan atau dijadikan sebagai objek prapid," katanya.

Dia mengaku tidak bisa menjelaskan soal pokok perkara, karena praperadilan ini bukan pokok perkara yang dibahas tapi proses bagaimana daripada hukum acaranya yakni bagaimana penetapan tersangka, melakukan penahanan.

"‎Jadi hukum acaranya ditata dan dilihat, mekanismenya dijalankan tidak sesuai ketentuan hukum, itu yang diuji. Kalau pokok perkara ya nanti ketika perkara ini sudah naik pengadilan, baru kita boleh berbicara pokok perkara. Karena apa? Kalau saja berbicara pokok perkara, ‎nanti menguntungkan pihak lawan," katanya.

Sedangkan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengatakan agenda sidang lanjutan praperadilan ini mengenai jawaban dari pihak termohon yaitu Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Mabes Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sangat aneh dan tidak tepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close