Max menyebutkan, jika mengacu pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maka setiap konsumen memiliki kekuatan untuk memperoleh informasi yang lengkap terhadap dirinya. “Seharusnya Prita Mulyasari mendapatkan informasi yang sejelasnya sebagai konsumen pada RS Omni,” imbuhnya.(cha/JPNN)
JAKARTA - Komisi IX DPR RI meragukan label ‘internasional’ yang disandang RS Omni Internatinoal Tangerang. DPR justru mengusulkan agar