Label Edar Mikol di Bali \'Bau Amis\'
jpnn.com - MINUMAN beralkohol ternyata tak hanya memabukkan peminumnya. Mereka yang mengurus peredarannya di Bali juga mabuk kepayang dengan duit miliaran rupiah yang "terkandung" dalam label edar sebagai persyaratan mengedarkan mikol di Bali. "Bau amis" label edar itu sebenarnya sudah ditangani Polda Bali, namun terkesan mandek.
Peredaran mikol di Bali memang sangat besar. Bagaimana tidak, selain pasar orang-orang lokal, para turis mancanegara yang selalu memenuhi Bali juga menjadi pasar potensial.
Nah, guna mengedarkan minuman memabukkan tersebut, setiap perusahaan distribusi harus membeli label edar dari Dispenda Provinsi Bali melalui Disperindag kemudian disalurkan ke Asosiasi Penyalur Minuman Beralkohol (APMB).
Tarifnya bervariasi. Antara Rp 200 hingga Rp 700 perbotol tergantug dari golongan minumannya.
Nah, pada periode 2012-2013 diduga ada kebocoran yang nilai awalnya diduga mencapai Rp 4 miliar. Saat ini kasus ini sedang ditangani Polda Bali. "Tapi kasusnya mau ditutup di mana-mana," ujar seorang sumber Jawa Pos Radar Bali.
Sumber lain menyebutkan bahwa label edar mikol ini sangat legit. Kasus ini terjadi lantaran ada penyerahan kewenangan pemerintah ke asosiasi pengusaha mikol APMB.
Kewenangan yang diserahkan Pemprov Bali ini adalah kewenangan untuk memungut biaya label edar mikol dengan bentuk hologram itu. Namun, dasar hukuman mengapa APMB memiliki hak istimewa menjalankan fungsi pemerintahan juga belum bisa dipastikan.
"Kewenangan ini yang menjadi titik korupsi itu terjadi. Saya juga tidak paham kenapa APMB menjalankan fungsi ini," kata sumber di lingkungan Disperindag Bali tersebut. (tim radar bali)