Label SNI Berdampak pada Meningkatnya Kualitas Produk Tembakau
“Untuk Pemerintah, saya berharap agar lebih akomodatif terhadap aspirasi dari para pelaku industri sehingga kebijakan yang diterbitkan benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dari para produsen demi keberlangsungan industri ini ke depannya,” tegas Adisatrya.
Belum lama ini, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional, Wahyu Purbowasito menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan.
SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021, tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan.
Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan dengan melibatkan berbagai pemegang kepentingan, baik industri dan juga perwakilan konsumen.(chi/jpnn)