Labelisasi PT Berpotensi Munculkan Diskriminasi
Rabu, 21 Maret 2012 – 18:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana labelisasi otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi (PT). Sebab, labelisasi otonomi di perguruan tinggi dikhawatirkan akan memunculkan diskriminasi. Soal labelisasi ini tercantum dalam pasal 77 ayat 1 RUU Pendidikan Tinggi, yang membagi status pengelolaan perguruan tinggi menjadi otonom terbatas, semi otonom, dan otonom. Jika sebuah perguruan tinggi mendapat status otonom terbatas, maka perguruan tinggi itu hanya memiliki otonomi pengelolaan akademik. Sementara, jika statusnya semi otonom, maka perguruan tinggi tersebut memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan sebagian wewenang non-akademik.
“Dikhawatirkan, hanya perguruan tinggi yang berlabel otonom yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan non-akademik,” ungkap Raihan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/3).
Jika labelisasi ini dilembagakan, terang Raihan, akan muncul potensi pengelompokan perguruan tinggi berdasarkan kelas berdasarkan status sosial mahasiswanya di masyarakat. “Masyarakat nanti pasti akan berlomba-lomba untuk masuk ke perguruan tinggi yang dinilai lebih bergengsi dan prestisius,” ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana labelisasi otonomi dalam pengelolaan perguruan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
Senin, 06 Mei 2024 – 22:10 WIB - Pendidikan
200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
Senin, 06 Mei 2024 – 19:17 WIB - Pendidikan
Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
Senin, 06 Mei 2024 – 17:23 WIB - Pendidikan
25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 15:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
Kamis, 09 Mei 2024 – 08:42 WIB - Bengkulu
Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:10 WIB - Humaniora
Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:58 WIB - Jabar Terkini
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 9 Mei 2024
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:25 WIB - Dahlan Iskan
Seragam Baru
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:11 WIB