Lady Gaga Mungkin Diizinkan Di Luar Jakarta
Sabtu, 19 Mei 2012 – 07:36 WIB
Rikwanto mengatakan, jika ada penyelenggaraan suatu acara yang tak mendapatkan izin tetap digelar, artinya melanggar hukum. Maka, pihaknya akan membubarkannya. "Kalau tetap digelar, seperti yang sudah disampaikan Kapolda Metro Jaya" (Irjen Pol Untung S Rajab), kalau menyelenggarakan acara tanpa izin itu" melanggar hukum dan efeknya dapat dibubarkan paksa," tegasnya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane yang biasanya berseberangan dengan polisi kali ini mendukung larangan konser Lady Gaga. "Kita pakai UU Anti Pornografi saja, pasal 19 dan 21," katanya di Jakarta kemarin (18/05).
Menurut Neta dalam Pasal 21 Undang-undang Anti Pornografi disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.