Laga Persahabatan, Satu Tewas
Jumat, 31 Oktober 2014 – 04:56 WIB
Mereka akan dijerat pasal 351 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ungkap Dedi.
Sementara dari pemeriksaan petugas medis RSUD Pringsewu, disimpulkan korban tewas akibat luka tusuk dari punggung kiri hingga tembus ke dada kiri mengenai jantung. Serta ditemukan luka lecet di ujung kaki. "Korban kehabisan darah," jelas dr. Widia, dokter jaga di RSUD Pringsewu. (rnn/p5/c1/ary)