Lagi Asyik Berbuat Terlarang, Honorer Dinas Damkar Lombok Barat & Rekannya Ditangkap
"Kami juga menemukan barang bukti 2 unit handphone, dua buah dompet emas warna biru muda, sebuah gunting, dan 3 buah pipet plastik, dan 1 bong alat isap sabu-sabu," terang Irvan.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai di kediaman RF sebesar Rp 462 ribu dari hasil penjualan sabu-sabu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RF juga merupakan pemilik barang (sabu-sabu)," ujar Irvan.
Sementara MU sendiri berperan sebagai orang yang menjual barang milik RF ke pembeli di sejumlah wilayah di Lombok Barat.
"Dari hasil cek urine keduanya positif pemakai dan keterangan RF menyebut barang yang dibeli dari Mataram," katanya.
Dikatakan juga, motif RF menjual sabu karena masalah ekonomi. Hasil penjualan sabu, menurut Irvan, digunakan RF untuk membeli makan dan kebutuhan lain.
"Saat ini keduanya sudah tersangka dan sudah ditahan," pungkasnya.(mcr38/jpnn)