Lagi, Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila Lewat PJT
Rabu, 23 Juni 2021 – 15:48 WIB
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim terhadap pelaku berinisial A dan barang kirimannya, kami dapati 1 plastik klip berisi ± 10 gram tembakau iris diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid,” ungkap Edwan.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.(jpnn)