Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila Lewat PJT

Rabu, 23 Juni 2021 – 15:48 WIB
Lagi, Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila Lewat PJT - JPNN.COM
Bea Cukai Bogor bersama Polres Bogor kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) lewat modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor bersama Polres Bogor kembali berhasil bongkar upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) lewat modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Dalam penindakan pada Rabu (16/6) ini, tim gabungan berhasil melakukan 2 penindakan dan menyita narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila).

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin mengatakan bahwa pengagalan kali ini diawali dari informasi dan analisa unit vertikal Bea Cukai sehingga membuat pihaknya bergerak ke lapangan.

“Informasi kami dapat dari crawling dan analisa Tim Intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh dan Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai sehingga kami lakukan penelusuran atas kiriman tersebut,” kata Edwan.

Pertama, tim Bea Cukai Bogor bersama Satuan Narkotika Polres Bogor berhasil melakukan penindakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai jam tangan.

Paket tersebut berasal dari Serang yang akan dikirim kepada penerima berinisial S di Sukaraja, Kabupaten Bogor.

“Atas paket yang diberitahukan sebagai jam tangan ini, telah dilakukan pemerikasaan dan kami dapati 1 plastik klip berisi ± 10 gram barang diduga NPP jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila),” kata Edwan.

Selanjutnya, tim Bea Cukai Bogor bersama Satuan Narkotika Polres Bogor juga berhasil melakukan penindakan atas barang kiriman melalui PJT yang diduga berisi narkotika. Diketahui bahwa paket berasal dari Serang dengan tujuan daerah Muara, Bogor.

Tim gabungan berhasil melakukan 2 penindakan dan menyita narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News